UNP Perkuat Literasi Wakaf Mahasiswa melalui Diseminasi Ekonomi Syariah

May 15, 2025 4:43 pm

Padang — Universitas Negeri Padang (UNP) terus mendorong peningkatan literasi ekonomi syariah di kalangan mahasiswa. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan “Literasi Ekonomi Syariah” dengan tema “Wakaf, Instrumen Pembangunan Kesejahteraan Umat” yang digelar bagi pengurus Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di lingkungan UNP, Kamis (15/5/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Senat Gedung Rektorat UNP Lantai 4 tersebut merupakan hasil kolaborasi UPT Halal Center UNP, Unit Pengelola Wakaf (UPW) UNP, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) UNP, dan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sumatera Barat. Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan konsep serta potensi wakaf kepada generasi muda, khususnya mahasiswa.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Internasional UNP, Dr. rer.nat. Deski Beri, yang juga merupakan Ketua UPW UNP. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam Islam yang memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan UPW UNP yang relatif baru perlu didukung dengan peningkatan pemahaman dan kesadaran sivitas akademika mengenai wakaf. Semangat berwakaf di lingkungan perguruan tinggi diharapkan tidak hanya berkembang dalam bentuk ibadah personal, tetapi juga dapat diarahkan untuk mendukung kemajuan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

Hadir sebagai narasumber utama, H. Rahimul Amin, Lc., MA, Wakil Ketua Badan Pengelola Wakaf Ar Risalah sekaligus Imam Besar Masjid Raya Syaikh Ahmad Chatib al-Minangkabawi Sumatera Barat. Dalam pemaparannya, ia mengajak peserta memahami wakaf bukan sekadar sebagai bentuk pemberian harta, tetapi sebagai instrumen yang dapat dikelola secara produktif dan memberikan manfaat berkelanjutan.

Mengawali materi, Rahimul Amin menjelaskan hadis Nabi Muhammad SAW mengenai tiga amalan yang pahalanya tetap mengalir setelah seseorang meninggal dunia, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh. Ia menjelaskan bahwa para ulama mengaitkan konsep sedekah jariyah tersebut dengan wakaf.

Ia kemudian menjelaskan perbedaan antara infak dan wakaf. Dalam wakaf, harta pokok yang diwakafkan harus dijaga dan tidak boleh berkurang, sementara manfaat atau hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Karena itu, keberadaan nazhir atau pengelola wakaf menjadi sangat penting dalam memastikan aset wakaf tetap terjaga sekaligus berkembang secara produktif.

“Keberhasilan wakaf sangat ditentukan oleh kemampuan nazhir dalam menjaga dan mengembangkan aset wakaf,” jelasnya dalam pemaparan.

Rahimul Amin juga mengangkat sejumlah contoh pengelolaan wakaf yang telah memberikan manfaat luas, baik di dalam maupun luar negeri. Ia menyebut Universitas Al-Azhar di Mesir, Muhammadiyah, Pondok Modern Gontor, dan Perguruan Ar Risalah Padang sebagai contoh lembaga yang mengembangkan aset wakaf untuk mendukung berbagai kegiatan sosial dan pendidikan.

Dalam konteks Indonesia, ia menjelaskan bahwa wakaf telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengelolaan wakaf sekaligus memperkuat peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam ekosistem perwakafan nasional.

Selain membahas konsep dan dasar hukum, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai jenis-jenis wakaf, peran wakif dan nazhir, serta berbagai inovasi dalam pengembangan wakaf. Salah satunya adalah wakaf uang yang dapat dikelola melalui lembaga keuangan syariah, instrumen sukuk, maupun skema investasi produktif dengan memperhatikan aspek keamanan dan risiko.

Ia juga menekankan bahwa wakaf memiliki karakteristik jangka panjang sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara amanah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wakif tidak dapat membatalkan wakaf yang telah dilakukan, namun apabila terdapat persoalan dalam pengelolaan, mekanisme pengaduan dan pergantian nazhir dapat ditempuh melalui lembaga yang berwenang.

Kegiatan Literasi Wakaf UNP tersebut mendapat perhatian dari para peserta karena memberikan perspektif baru mengenai potensi wakaf sebagai bagian dari pembangunan kesejahteraan umat. Mahasiswa tidak hanya diperkenalkan pada aspek keagamaan wakaf, tetapi juga diajak melihat peluang pengembangannya sebagai instrumen sosial dan ekonomi.

Melalui kegiatan ini, UNP berharap pemahaman mahasiswa terhadap ekonomi syariah, khususnya wakaf, semakin meningkat. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat mendorong mahasiswa menjadi generasi yang mampu mengembangkan inovasi wakaf sekaligus berkontribusi dalam membangun ekosistem ekonomi syariah yang produktif dan berkelanjutan.