National University Debating Championship (NUDC)
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam konsep kampus merdeka, pendidikan tinggi pada dasarnya tidak hanya menyediakan tenaga kerja tapi juga menciptakan calon intelektual yang mampu berpikir jernih, kritis dan mendasar untuk pengembangan ilmu. Dalam konteks kampus merdeka, pendidikan tinggi dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan mahasiswa untuk: Berpikir Jernih, Berpikir Kritis, Berpikir Mendasar, Berkontribusi pada Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Memahami Konteks Sosial dan Budaya, Menjadi Pemimpin dan Pemikir Masyarakat dan Pendidikan Seumur Hidup.
Perguruan Tinggi sudah selayaknya memberikan peran nyata ke masyarakat. Mahasiswa mendapat amanah untuk selalu mengembangkan potensi dirinya. Kemerdekaan belajar mahasiswa menjadi inti dari pengembangan kualitas perguruan tinggi. Mahasiswa yang merdeka dalam belajar diharapkan mampu menyumbangkan keahlian mereka bagi masyarakat. Kegiatan kemahasiswaan berperan besar dalam mewujudkan kampus merdeka. Pembinaan kegiatan mahasiswa dengan demikian dapat diarahkan pada berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, terampil, kompeten dan berbudaya. Salah satu usaha pembinaan tersebut adalah melalui 9 kompetisi debat, yang telah dirumuskan dalam National University Debating Championship (NUDC).
NUDC tahun 2024 mempertemukan 112 tim terbaik seIndonesia. Dengan menggunakan format debat parlemen, NUDC menuntut mahasiswa tidak hanya mampu mengungkapkan ide dalam bahasa Inggris, tetapi juga mampu menguasai pengetahuan global, menganalisis, membuat judgement, dan meyakinkan publik. Dalam debat, mahasiswa akan dihadapkan pada persoalan-persoalan nyata yang dialami suatu masyarakat atau bangsa. Mahasiswa harus mampu berposisi dan meyakinkan publik bahwa posisi mereka benar dan tepat. Oleh karena itu, debat merupakan media yang tepat dalam melatih kemampuan negosiasi dan argumentasi mahasiswa dalam skala internasional. Institusi pendidikan di Indonesia sudah selayaknya melaksanakan kompetisi debat antar mahasiswa dalam rangka internalisasi semangat kompetisi positif yang bermuatan tuntutan kemampuan komunikasi dan argumentasi.
Sejalan dengan perkembangan jaman yang menuntut kecepatan, fleksibiltas, dan kemampuan beradaptasi dengan berbagai kondisi, NUDC di tingkat wilayah dilaksanakan secara daring, sedangkan NUDC di tingkat nasional dilaksanakan secara luring.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/Bakat Istimewa;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia;
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020-2024;
9. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
10. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
C.Tujuan
Tujuan penyelenggaraan National University Debating Championship (NUDC) Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Meningkatkan kemampuan bahasa Inggris lisan, dan menciptakan kompetisi yang sehat antar mahasiswa.
2. Meningkatkan kemampuan mahasiswa untuk berpikir kritis dan analitis, sehingga mahasiswa mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
3. Mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat secara logis dan sistematis.
4. Memperkuat karakter mahasiswa melalui pemahaman akan permasalahan nasional dan internasional beserta alternatif pemecahannya melalui kompetisi debat.
5. Meningkatkan daya saing mahasiswa dan lulusan perguruan tinggi melalui media debat ilmiah.