Monitoring Evaluasi KIP Kuliah/BBP Tahun 2024 (AGENDA WAJIB PENERIMA KIPK/BBP UNP)
Yth. Mahasiswa Penerima Program KIP Kuliah / Bantuan Biaya Pendidikan
Universitas Negeri Padang
Dengan hormat,
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, Universitas Negeri Padang melaksanakan Monitoring Evaluasi (Monev) yang wajib diikuti oleh seluruh penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan penerima Bantuan Biaya Pendidikan (BBP). Monev dilaksanakan secara online pada tanggal 17 s.d. 19 September 2024. Data hasil monev akan menjadi acuan pencairan KIP Kuliah dan BBP pada periode pencairan September 2024 s.d. Februari 2025.
Berkenaan hal tersebut, form Monev diisi sebagai berikut:
- Untuk Monitoring Evaluasi Akademik, Kondisi, dan Ekonomi Penerima KIPK/BBP, wajib diisi semua penerima KIPK/BBP pada link https://unp.link/gckoV.
- Bagi Penerima KIPK/BBP yang mengikuti program Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA) pada Semester Juli-Desember 2024, pada link https://unp.link/WBYzR.
- Bagi Penerima KIPK/BBP yang mengikuti program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), pada link https://unp.link/kgiPX.
Atas perhatian Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Wakil Rektor I,
Dr. Refnaldi, S.Pd, M.Litt
NIP 196803011994031003
LAMPIRAN : SURAT MONEV KIPK/BBP
CATATAN : BAGI MAHASISWA YANG MENGIKUTI PROGRAM MBKM DAN TERKENDALA PENCAIRAN AGAR MELAPOR KE DIREKTORAT AKADEMIK UNIVERSITAS NEGERI PADANG