SOP Pengembalian UKT bagi Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) atau Bantuan Biaya Pendidikan Lainnya
Melalui pengumuman ini kami sampaikan kepada seluruh penerima program PIP seperti KIP Kuliah, Bantuan Biaya Pendidikan, Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) dan penerima program bantuan biaya pendidikan lainnya, yang terlanjur membayar biaya UKT terhitung mulai semester penetapan sebagai penerima bantuan informasi sebagai berikut:
1. Saudara dapat mengajukan pengembalian UKT
2. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengembalian UKT diatur pada SK Rektor UNP Nomor 1148/UN35/KM/2024 Tanggal 16 September 2024 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)/Program Bantuan Pendidikan Lainnya di Universitas Negeri Padang
Flowchart SOP pengembalian UKT dapat dilihat pada Gambat berikut:
Demikian informasi ini, atas perhatian Saudara kami sampaikan terima kasih
Lampiran →
1. KLIK LINK BERIKUT: FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN UKT
2. FORM PENGAJUAN SECARA ONLINE, SILAHKAN DIISI DISINI
3. NOTE : SETELAH MENGISI FORM ONLIN, HARAP MENYERAHKAN BERKAS HARDCOPY YANG DIJELASKAN PADA SK REKTOR TENTANG SOP PENGEMBALIAN UKT DI BAWAH INI
4. SK Rektor tentang SOP Pengembalian UKT (Penting untuk dibaca terlebih dahulu)