Sosialisasi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal bagi Penerima Program KIP Kuliah dan Program Bantuan Biaya Pendidikan
Kepada Penerima program KIP Kuliah dan Program Bantuan Biaya Pendidikan
Universitas Negeri Padang
Berdasarkan :
1. Persesjen Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi
2. SK Rektor UNP Nomor 1052/UN35/KM/2024
Kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Menetapkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal sebagai evaluasi prestasi akademik bagi Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan Program Bantuan Biaya Pendidikan Universitas Negeri Padang.
2. IPK minimal yang dimaksud merupakan rata-rata Indeks Prestasi Semester (IPS).
3. IPK minimal yang wajib dicapai setiap penerima KIP Kuliah dan BBP adalah sebesar 2,75 (dua koma tujuh lima).
4. Bagi penerima KIP Kuliah dan BBP yang mencapai IPK dibawah 2,75 (dua koma tujuh lima) dengan status aktif kuliah akan diberikan surat peringatan dan pembinaan maksimal 2 (dua) semester.
demikian untuk dapat dipahami.
LAMPIRAN SK REKTOR UNP TENTANG PENETAPAN MINIMAL UKT PENERIMA KIP K UNP